Tanjungpinang (eska) – Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel tiga tower tidak berizin di tiga lokasi daerah setempat.
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang Yusri mengatakan, tiga tower tersebut berada di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalan Sultan Machmud.
Menurutnya, tower tersebut sudah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki izin.
“Tower di Jalan Pemuda tidak memiliki izin selama 21 tahun. Kemudian tower di Jalan DI Panjaitan tidak memiliki izin lebih kurang 23 tahun,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
“Yang di Jalan Sultan Machmud juga disegel, karena dibangun diatas tanah yang tidak bersertifikat, sehingga kita segel sampai keluar izinnya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat. Rumah warga yang berada di samping tower Jalan DI Panjaitan mengalami keretakan.
Pihaknya, lanjut Yusri, langsung melakukan penyidikan terhadap keberadaan tower provider XL milik PT. Era Bangun Jaya tersebut.
“Karena perusahaan tidak peduli dan karena tidak berizin jadi kita segel,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat pembongkaran kepada pemilik tower tersebut. Perusahaan, diberikan waktu selama satu bulan untuk membongkar secara mandiri.
Namun jika surat tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan menyurati Wali Kota Tanjungpinang untuk meminta izin melakukan pembongkaran tower tersebut. (Sah)