BerandaDaerahPSK Online di Tanjungpinang Menolak Diajak Begituan Karena Lagi Haid

PSK Online di Tanjungpinang Menolak Diajak Begituan Karena Lagi Haid

Tanjungpinang (eska) – Oknum Anggota TNI, inisial LS, bersekongkol dengan seorang warga sipil inisial FF. Keduanya mengatur rencana untuk menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK) prostitusi online berinisial NF.

Aksi mereka berdua pun berhasil memeras barang berharga korban NF, di salah satu kamar Wisman Bintan Harmoni, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (31/5/2022) sore.

“Tak terima diperlakukan seperti itu, korban NF melaporkan kedua pelaku ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal S Harahap kepada wartawan pada Rabu (1/6/2022).

Atas laporan korban itu, sambung Awal, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku FF, di Kompleks Ruko D’Green Kota Tanjungpinang, pada malam hari.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku FF mengaku rekan korban juga berteman dengan oknum TNI itu. Bahwa kedua pelaku, sudah mengatur modus operandi mereka.

“Kemudian terhadap pelaku FF dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” jelas Awal S Harahap.

Awal S Harahap menerangkan kronologi kejadiannya. Hari itu, korban NF bersama FF di salah satu kamar Wisma Bintan Harmoni tersebut.

Kemudian tiba-tiba oknum LS, mengetuk pintu dan langsung masuk ke dalam kamar mereka. Dia berdalih bahwa dirinya merupakan Anggota Polresta Tanjungpinang.

Tak banyak cerita, si oknum mengambil Handphone Android merek Oppo dan dompet milik korban NF, sambil mengancam korban telah melakukan prostitusi online dengan pelaku FF.

Saat itu juga, NF menjawab dirinya tidak “open” prostitusi online hari itu, karena sedang haid. Namun, LS tidak percaya omongan korban begitu saja, dan menyuruh si wanita itu untuk membuka celana dalam di kamar mandi.

“Setelah itu LS baru percaya. Lalu, si oknum meminta FF untuk ke luar kamar dan turun ke lantai bawah,” terang Awal S Harahap saat menceritakan kejadian itu.

Baca Juga:  Roby Anggarkan Rp 2,1 Miliar di APBD Perubahan untuk Pengelolaan Sampah dan RTH

Tak sampai di situ, LS juga masih melancarkan aksinya. LS meminta si wanita itu untuk oral seks dengannya. Setelah tersalurkan hasratnya, ia pun pergi dari wisman itu.

“Atas kejadian itu, korban NF mengalami kerugian Rp 2 juta lebih. Untuk HP Android nya, penyidik sudah amankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Awal menambahkan, atas perbuatan FF ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan sesuai pasal 386 KUHPidana.

“Untuk tersangka FF diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Sedangkan, oknum LS diserahkan ke Polisi Militer setempat untuk diproses secara internal,” tutupnya. (rul)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink