Jakarta (eska) – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi dilansir dari laman Setkab RI, Jumat (30/12/2022) malam.
Kepala Negara menerangkan, pencabutan itu berdasarkan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terkendali.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” jelasnya.
Kendati kebijakan PPKM telah resmi dicabut, Pemerintah, akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” tegasnya.
Selain bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk.
“Selain itu, sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kebijakan PPKM di Indonesia mulai diterapkan oleh pemerintah sejak 11 Januari 2021.(kar)