Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya menelusuri aliran dana pelaku investasi ilegal. Hingga saat ini, PPATK sudah memblokir transaksi dari 121 rekening yang diduga melakukan transaksi investasi ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 121 rekening itu dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan.
“Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih jadi hampir Rp 355 miliar itu sudah kita hentikan,” kata Ivan saat konferensi pers.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99,1 miliar telah diblokir penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah. Proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 pun hingga kini masih terus berlangsung.
Ivan menerangkan, PPATK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan analisis berdasarkan beberapa trigger. Antara lain dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, pemberitaan media massa dan memantau informasi dari Media Sosial, misalnya Instagram, Facebook (Meta) atau media sosial lainnya.
Informasi tersebut tidak serta merta akan langsung dilakukan analisis. Akan tapi melalui berbagai proses validasi, proses pengolahan data dan melalui proses persetujuan berjenjang secara ketat di PPATK untuk menghindari adanya confict of interest.
Ivan mengatakan PPATK memantau transaksi atau aliran dana Rp 8,26 triliun yang berhubungan dengan rekening investasi ilegal.
“Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait dengan tawaran investasi ilegal forex, viralblast, afiliator dan segala macamnya,”kata Ivan.
Nilai itu didapati berdasarkan penelusuran dari 375 laporan yang diterima PPATK.
Ivan juga mengatakan pelaku investasi ilegal yang dipantau PPATK melakukan transaksi yang mengalir ke luar negeri atau berasal dari luar negeri.
“Kami menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia atau transaksi dari Indonesia ke luar negeri itu luar negerinya itu ada ke Singapura, Australia, Amerika, dan kemudian Cina,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan kepolisian telah menyita aset para tersangka. Dia memperkirakan nilai sitaan mencapai Rp 1,5 triliun.(*)
Recent Comments