Tanjungpinang (eska) – Seorang pria berinisial DN (38), diringkus Polsek Tanjungpinang Timur usai mencabuli sejumlah bocah dibawah umur, di depan salah satu Sekolah Dasar (SD), Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono menyampaikan, bahwa pelaku diringkus pada Jumat (21/2/25) lalu saat sedang berjualan di depan sekolah yang menjadi lokasi terjadinya perkara.
“Pelaku mengiming-imingi jajanan gratis, korban ini juga anak laki-laki semuanya, umur mereka masih belasan tahun,” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa kasus ini terungkap usai salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
“Orang tua korban melapor ke kami dan langsung kami bekuk pelaku saat berjualan, pelaku mengaku melakukan hal ini karena merasa tergiur dan puas,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Sugiono mengutarakan, saat ini pelaku berinisial DN tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat dengan hukuman Pasal 82 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tukasnya. (Bon)
Recent Comments