Bintan (eska) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Bintim.
“Polsek Bintim mensosialisasikan tentang bahaya karhutlah di musim kemarau saat ini, baik menyampaikan secara langsung maupun melalui spanduk dan medsos,” ujar AKP Firuddin, Sabtu (3/8/24).
Menurutnya, isi imbauan itu di antaranya, warga dilarang melakukan aktivitas pembakaran hutan dan hindari praktik buka lahan kebun, apalagi dengan membakarnya. Lalu, jangan membuang putung roko atau benda lain yang mudahkan membakar barang apapun di sekitarnya.
“Untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya Karhutla. Apalagi kondisinya panas matahari dan angin kencang, khawatirnya api membesar dan meluas ke tempat lain,” jelasnya.
Firuddin menegaskan, bagi warga yang melakukan pembakaran dan menyebabkan karhutla maka dikenakan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara, sesuai Undang-undang kehutanan.
“Apabila warga melihat kebakaran kebun, hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada Petugas Kepolisian atau pemerintah setempat,” tutupnya. (Run)