BerandaHeadlinePolri Buka Penerimaan Taruna Akpol, Berikut Link dan Tata Caranya

Polri Buka Penerimaan Taruna Akpol, Berikut Link dan Tata Caranya

Jakarta – Pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol telah dibuka, Rabu (30/3/2022). Dan akan ditutup pada 18 April 2022.

Adapun peserta dapat mendaftar Taruna Akpol 2022 dengan mengakses laman penerimaan.polri.go.id.

Berikut cara daftar Taruna AKPOL 2022 yang dikutip dari penerimaan.polri.go.id:

1. Pendaftar mengakses laman penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

3. Isi form registrasi mulai dari: identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Setelah berhasil, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)

6. Kemudian upload berkas pendaftaran yang disediakan

7. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

8. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Syarat Umum Pendaftaran Taruna AKPOL 2022:

1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan Sehat dari institusi kesehatan)

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

Baca Juga:  Merasa Terbantu, Warga Sebut Kebijakan Rahma saat Memimpin Sangat Berdampak

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink