Tanjungpinang (eska) – Polresta Tanjungpinang telah menerima laporan dua orang bocah diduga dicabuli oleh tetangganya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, orang tua korban awalnya membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Menurutnya, laporan tersebut diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Polsek tidak ada unit PPA, jadi perkara tersebut diambil oleh PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Sahrul, Sabtu (26/10/24).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pencabulan terhadap dua korban berusia 11 dan 12 tahun terjadi pada Jumat (18/10/24) pukul 21.00 WIB.
Terduga pelaku merupakan tetangga korban. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku.
“Tapi saat pelaku mau ke kamar mandi korban berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik, dengan memeriksa saksi-saksi.
“Masih penyelidikan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” imbuhnya. (Sah)