Tanjungpinang (eska) – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang warga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SM, di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kamis (4/7/24) lalu.
Polisi meringkus SM, yang ingin berangkat ke Jakarta melalui Bandara RHF itu, lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan SM berawal dari anggotanya menerima laporan masyarakat bahwa ada seorang pengguna narkotika di kawasan Bukit Cermin berinisial IJ dan dilakukan penangkapan, lalu dilakukan penyelidikan, lalu meringkus pelaku AE di kawasan Potong Lembu.
“Ditangan pelaku AE diamankan barang bukti 74,98 gram sabu, tas sandang, plastik bening, timbangan digital hingga satu handphone,” ujar Kapolresta, Senin (8/7/24).
Kombes Pol Heribertus menjelaskan, pihaknya kembali melakukan pengembangan akhirnya mendapatkan pelaku SM di Bandara RHF Tanjungpinang.
“Pelaku ditangkap saat berada di ruang tunggu bandara,” sebutnya.
Dari tangan pelaku SM, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti 158,17 gram sabu, tiket pesawat Lion Air, tiket pesawat Batik Air dan tiket pesawat Garuda Indonesia.
“Pelaku menyimpan barang bukti sabu dalam celana dalam, dari ketiga pelaku diamankan total barang bukti 234,04 gram, pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar. (Lam)