Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, penangkapan empat pelaku berawal informasi dari masyarakat.
“Anggota Satres Narkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/24).
Keempat tersangka masing-masing berinisial IF (37), RK(35), FN (38), dan IA(27).
“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, penangkapan empat orang itu bermula ketika pihaknya mengamankan tersangka IF di Jalan Bridjen Katamso Tanjungpinang pada 19 September 2024 lalu.
Dari tangan tersangka diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat 0,50 gram. Pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari tersangka RK (35).
Selanjutnya tersangka RK diringkus di Kampung Bangun Rejo Tanjungpinang bersama belasan paket sabu-sabu.
“16 paket dengan berat sekitar 35,60 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial FN (38) di Kelurahan Batu 9 Kota Tanjungpinang.
“Dari tersangka FN ini kita berhasil amankan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 43,85 gram,” terangnya.
Kemudian, setelah itu pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IA (27) di Kota Batam yang masih status mahasiswa.
Saat diamankan tersangka IA memiliki dua paket sabu-sabu dengan berat 55,24 gram sabu-sabu.
Dari pengakuan mahasiswa ini barang bukti yang dimilikinya ditemukan di Pantai Pulau Ranoh Kota Batam.
“Jadi saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kasus dan keterangan tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Sah)