Tanjungpinang (eska) – Polresta Tanjungpinang musnahkan sabu sebanyak 485,21 gram dan ekstasi seberat 0,38 gram, Kamis (10/10/24).
Pemusnahan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang BNN, Penasihat Hukum, dan Pengadilan Kota Tanjungpinang.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus di air panas yang telah mendidih kemudian dibuang ke dalam selokan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, narkoba dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari lima tersangka.
“Tersangka masing-masing RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap tersangka.
“Setelah sebelumnya mendapatkan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara sisa barang bukti yang belum dimusnahkan, akan digunakan dalam pembuktian dan penuntutan di persidangan. (Sah)