Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti sabu seberat 195,82 gram hasil dua orang tersangka, Kamis (8/8/2024).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SN laki-laki berusia 40 tahun warga Kendari Sulawesi Tenggara dan inisial HE laki-laki 33 tahun warga Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang Barat.
Kedua tersangka diringkus Personil Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada awal Juli 2024 lalu.
Pemusnahan digelar di Aula Antam Seludang dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa.
Sebelum dilakukan pemusnahan, personel polisi melakukan pengujian kandungan dalam barang bukti yang dimusnahkan tersebut dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Selanjutnya Kapolresta Tanjungpinang bersama BNNK, Kejari, Pihak Bandara RHF dan pengacara tersangka melakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih.
“Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebanyak 195,82 gram,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, tersangka SN diamankan di sebuah kontrakan di Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu. Ditangan tersangka diamankan barang bukti 144,7 gram sabu.
Sedangkan tersangka HE ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah dan diamankan barang bukti 73,07 sabu.
“22 gram barang bukti sabu diamankan dari dua tersangka telah disisihkan untuk pemberkasan lebih lanjut,” imbuhnya. (Sah)