spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashPolres Natuna Tangkap Pelaku Arisan Bodong: Korban Rugi Rp 50 Juta

Polres Natuna Tangkap Pelaku Arisan Bodong: Korban Rugi Rp 50 Juta

Natuna (eska) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap seorang tersangka penipuan arisan bodong berinisial ES (28) pada Selasa (4/2/25) lalu.

Tersangka dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2025 oleh korban seorang perempuan berinisial N yang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta akibat skema investasi arisan ilegal itu.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, dalam konferensi pers menjelaskan modus pelaku ES menawarkan arisan bodong dengan iming-iming keuntungan fantastis melalui sistem jual beli arisan.

Korban, kata Wakapolres awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan janji keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta. Karena tergiur, lanjutnya korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024.

Total uang yang dikeluarkan N mencapai Rp109 juta, namun lanjut Wakapolres, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp59 juta dari ES. Akibatnya, korban mengalami kerugian bersih Rp50 juta.

“Janji keuntungan Rp161 juta tidak pernah direalisasikan tersangka. Korban baru menyadari penipuan setelah pembayaran terhenti,” ujar Kompol Paten didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.

Satreskrim Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. Dan pelaku dijerat Pasal 378 (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi berkedok arisan dengan imbal hasil tidak wajar. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tutup Wakapolres. (Lam)

Baca Juga:  KPU Terima Ratusan Ribu Surat Suara Pilwako Tanjungpinang
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co