Natuna (eska) – Satreskrim Polres Natuna berhasil menangkap seorang pria berinisial BFA (26) atas dugaan penipuan jual beli tanah fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,8 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada September 2023. BFA, seorang wiraswasta asal Ranai, menawarkan sebidang tanah kepada korban yang berada di Tanjungpinang melalui pesan chat dan telepon.
“Awalnya, korban ditawari tanah seluas 2 hektare seharga Rp30 juta. Kemudian, tersangka kembali menawarkan tanah seluas 2 hektare dengan harga Rp40 juta,” ujar Iptu Richie saat dihubungi seputarkita.co, Sabtu (6/3/25).
Iptu Richie mengatakan, transaksi semakin besar hingga korban ditawarkan 45 surat tanah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Transaksi jual beli ini berlangsung dari September hingga November 2023.
Namun, lanjutnya, ketika korban melakukan pengecekan langsung bersama keluarga dan perangkat desa di Bunguran Selatan, Natuna, mereka mendapati bahwa yang diklaim oleh BFA tidak pernah ada.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Iptu Richie pihaknya menemukan 45 surat tanah yang diberikan oleh tersangka ternyata palsu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jual beli tanah, dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Iptu Richie.
Dari tangan tersangka, kata Richie pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 45 surat tanah yang diduga palsu, beberapa buku rekening atas nama Sumartini dan tersangka, serta satu unit laptop, notebook, ponsel, printer merek Canon, stempel Desa Cemana Selatan, Dusun, dan RT 01 Dusun, satu flashdisk, serta satu rekening BRI Syariah atas nama Bagus Fajar Andryanto juga dijadikan barang bukti.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini,” tutupnya. (Lam)
Recent Comments