BerandaSegantang LadaBintanPolres Bintan Tetap Proses Perkara Tersangka Hasan Cs

Polres Bintan Tetap Proses Perkara Tersangka Hasan Cs

Bintan (eska) – Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, kembali menanggapi tersangka Hasan, dan M Riduan, serta Budiman, dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Menurutnya, Penyidik Satreskrim Polres Bintan tetap memporseses kelengkapan berkas tersangka Hasan Cs tersebut untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.

“Iya, tetap kami proses perkara itu, demi kepastian hukum,” tegas Yunita kepada wartawan, Senin (20/1).

Ia menerangkan, bahwa pihaknya telah menyerahkan 8 berkas tersangka Hasan kepada JPU Bintan. Di antaranya, 7 berkasnya telah dinyatakan oleh Jaksa.

“Sedangkan, 1 berkasnya dikembalikan oleh JPU Bintan, untuk kami lengkapi, dan saat ini sedang proses di Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” tuturnya.

Yunita enggan memberikan keterangan secara detail 8 berkas itu. Sebab, masih dalam rangkaian penyidikan Kepolisian.

“Saya tidak bisa jelaskan berkas-berkas itu, karena dalam penyidikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa Hasan selaku Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri, yang sekarang berubah nomenklatur menjadi Komunikasi dan Digital, masih berstatus tersangka meski bebas ditahan karena masa penahanannya selesai.

Tersangka Hasan dalam perkara itu selaku mantan Camat Bintan Timur. Sedangkan, Muhammad Riduan selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman selaku juru ukur lahan perusahaan itu yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintim.

“Jelas Hasan Cs masih tersangka,” tutupnya. (run)

Baca Juga:  Mencari Pengganti Anies Baswedan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co