Bintan (eska) – Sebanyak 953 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Bintan bersama instansi terkait, Rabu (5/1/25). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air panas, di Mapolres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu tidak ada pelakunya. Pasalnya, sabu sebanyak itu hanya ditemukan oleh warga, di tepi Pantai Pelabuhan Nelayan Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, pertengahan Desember 2024 silam.
“Sabu dalam bungkusan plastik bening ditemukan oleh warga Desa Malang Rapat berinisial S. Kemudian, dia melaporkan ke Satres Narkoba Polres Bintan saat itu juga,” jelasnya.
Artinya, pemilik atau pun pelaku barang haram itu belum diketahui hingga saat ini. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan tentang asal usul sabu 953 gram itu.
Yunita menduga, sabu dalam kemasan berlabel Guanying Wang itu hanyut terbawa arus laut ke pantai Desa Malang Rapat.
“Sepertinya, sudah lama hanyut karena bungkusan plastiknya ada karang dari laut,” terangnya.
Atas permasalahan itu, Yunita mengimbau kepada nelayan maupun warga pesisir Kabupaten Bintan, jika menemukan barang yang menyerupai narkoba, maka segera laporkan ke pihak berwajib.
“Kalau ada yang temukan barang apapun yang dicurigai, dapat melaporkan ke Anggota Bhabinkamtibmas, atau Satres Narkoba Polres Bintan,” tutupnya. (run)
Recent Comments