BerandaDaerahPolres Bintan Dalami Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi: Buru 1 Orang Pelaku Lain

Polres Bintan Dalami Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi: Buru 1 Orang Pelaku Lain

Bintan (eska) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih mendalami kasus dugaan penyelundupan puluhan burung yang dilindungi dari Kabupaten Bintan ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara penyelundupan satwa yang dilindungi itu terhadap tersangka R (41), asal warga Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) itu.

“Penyidik masih terus menggali keterangan tersangka R alias I, untuk mengetahui motif penyelundupan burung yang dilindungi itu,” ujarnya, Selasa (29/8/24).

Alson menerangkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya menerima jasa penitipan, untuk mengantarkan satwa itu kepada seseorang warga dari Malaysia.

“Rencananya, setelah tiba di Malaysia, akan dijemput,” tambah Alson menirukan kererangan tersangka.

Alson menjeskan, sebelumnya tersangka telah menerima tawaran dari seorang warga Malaysia dengan imbalan Rp 2,7 juta.

“Jadi tersangka ditelepon dan ditawarkan pekerjaan untuk mengantar satwa. Tersangka meminta Rp 4 juta, tapi warga Malaysia itu hanya sanggup Rp 2,7 juta,” jelasnya.

Atas kesepakatan itu, kata Iptu Alson, maka ada seseorang mengantarkan 5 kotak sarang yang berisikan 29 ekor burung berbagai jenis l ke rumah tersangka.

Dengan rincian 9 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Raja Papua, 13 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil.

“Sebelum diselundupkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Bintan, Rabu (21/8/2024),” jelas Alson.

Atas perbuatan itu, tersangka R dijerat pasal 40A ayat (1) huruf D jo pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang-Undang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, barang bukti burung itu telah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam. “Orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka di SKL, masih dalam pengejaran Polisi,” tutup Alson. (Run)

Baca Juga:  Silaturahmi Bersama Warga Hang Tuah Permai, Rahma Banyak Dapat Curhatan

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink