Bintan (eska) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut) mengamankan seorang warga Kota Batam, lantaran memegang sejumlah paspor warga, belum lama ini. Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.
Lalu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan seorang pria asal Batam, berinisial A itu.
Hasilnya, kata Fikri, yang bersangkutan diminta oleh sejumlah warga untuk mengurus buku paspor mereka di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Kecamatan Binut selama beberapa hari kerja, dengan total 12 paspor.
Buku paspor yang diurus oleh A itu, kebanyakan dari warga Kota Batam. Di antaranya, ada paspor anak untuk studi tour (wisata pendidikan) di Malaysia.
“Jadi ada orang-orang minta bantu ke A untuk urus buku paspor bersama warga itu ke Kantor Imigrasi Tanjunguban,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (22/2/25).
Artinya, kata Fikri, tindakan A melakukan kepengurusan paspor orang lain itu, menyalahi aturan karena yang bersangkutan telah menjadi calo buku di Keimigrasian itu.
“A hanya membantu orang-orang itu untuk urus buku paspor saja, dan ada uang terima kasihnya. A temani orang itu ke kantor imigrasi, dan peruntukkan paspor itu dia tidak tau,” tuturnya.
Fikri menegaskan, bahwa A bukan agen Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam kepengurusan paspor itu. Meskipun demikian, pihaknya menyuruh pria itu membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi tindakan tersebut di kemudian hari.
Selain itu, Satreskrim Polres Bintan juga menyurati Kemenkumham untuk mengingatkan Pegawai Imigrasi Tanjunguban, agar tidak ada lagi calo-calo Keimigrasian.
“12 paspor warga itu, kami sudah serahkan ke Imigrasi Tanjunguban. Selanjutnya, Keimigrasian Tanjunguban untuk memproses permasalahan itu,” tuturnya.
Fikri mengimbau kepada masyarakat agar tidak melibatkan orang lain dalam mengurus buku paspor di kantor imigrasi. “Sebaiknya, yang bersangkutan sendiri urut paspor di kantor Imigrasi,” tutupnya. (Run)
Recent Comments