BerandaDaerahPolres Bintan Amankan 4 Orang Warga di Sebong Pereh

Polres Bintan Amankan 4 Orang Warga di Sebong Pereh

Bintan (eska) – Kepolisian Resort (Polres) Bintan menangkap 4 orang warga di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (4/7/24).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan Polres Bintan berkomitmen terhadap pemberantas tindak pidana perjudian, dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap 4 orang pemain judi jenis Kartu Remi Song tersebut

“Personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song”, kata Kasi Humas pada Jumat (5/7/2024).

Iptu Alson (sapaan) juga menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) dan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi, yaitu DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42). Selain pelaku, petugas juga mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain” terangnya.

Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin di kabupaten Bintan segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian”, kata Kasi Humas. (Lam)

Baca Juga:  Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polres Bintan Agendakan Panggil Pimpinan Dewan

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink