Bali (eska) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah barang perhiasan milik warga Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal S Harahap.
Pengungkapan tindak pidana pencurian itu, kata Awal, atas laporan seorang ibu rumah tangga bernama Septi, sekaligus korban peristiwa tersebut. Dengan nama terlapor Dian alias MA.
“Selama tiga bulan mencari keberadaan MA, akhirnya, Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Anggota Polresta Denpasar, menangkap pelaku MA di salah satu kos Denpasar Selatan, Bali, Selasa (14/6/2022) malam,” jelas Awal, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya, kata Awal, pria MA itu digiring ke Kantor Satreskrim Polresta Denpasar, untuk terbangkan ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah emas korban Septi. Tapi, barang-barang perhiasan pelaku gadaikan di dua lokasi, Kota Tanjungpinang yakni, Pegadaian UPC Sukarno Hatta dan UPC Kampung Simpangan.
“Sebelum yang bersangkutan ke Bali,” terang Awal.
Untuk di UPC Sukarno Hatta, barang yang digadaikan oleh pelaku yakni, 1 buah kalung emas, 2 buah Liontin, 1 cincin emas merk chanel, 1 buah gelang. Dengan total nilai uang yang digadaikan sebesar Rp 28,5 juta.
Sedangkan, di UPC Kampung Simpangan, 1 buah kalung emas, 1 liontin dan 1 cincin emas dengan nilai Rp 29,3 juta.
“Nah, untuk barang bukti yang diamankan ditangan pelaku MA saat digerebek di Bali yakni, 1 unit HP Iphone, 1 kartu ATM, 2 bukti surat pegadaian di dua lokasi itu,” tutur Awal.
Awal menambahkan untuk kronologi kejadian itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022) malam. Saat itu, Septi menyimpan gelang tangan ke dalam tas perhiasannya, di lemari rumah korban, Perumahan Griya Bestari, Batu 9 Kota Tanjungpinang.
“Saat meletakkan gelang tersebut, Septi melihat isi perhiasan tersebut sudah tidak ada barang perhiasan lainnya,” cerita Awal.
Septi pun menanyakan perihal itu ke anaknya Widya Fitri. Ternyata, MA alias Dian sebelumnya berada di kamar itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.
“Mereka berdua pun menghubungi MA, tapi tak pernah direspon,” pungkasnya. (rul)