Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba Polresta meringkus tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat penyalahgunaan Narkotika, Minggu (9/8/2024) kemarin.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman mengatakan ketiga oknum PNS masing-masing berinisial DD, HR dan RN.
Penangkapan ketiga pelaku berawal anggota Satresnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menjual narkoba.
Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku DD di Jalan Siantan, Sei Jang.
“Ditangan pelaku ditemukan 1 butir ekstasi, plastik bundel, timbangan digital dan satu tas hitam,” ujar Wakapolresta saat konferensi pers, Rabu (14/8/24).
Menurutnya, pelaku DD sempat berusaha menghilangkan barang bukti dalam kloset, namun personel berhasil menggagalkan upaya pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui pernah menjual narkoba jenis ekstasi kepada pelaku RN.
Selain itu, pelaku DD juga mengaku sebelum ditangkap sempat mengkonsumsi ekstasi bersama pelaku HR.
“Pelaku HR merupakan kakak dari DD,” katanya.
Setelah itu, kata Wakapolresta, personel langsung lakukan pengembangan, kemudian meringkus pelaku HR di kediamannya di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.
“Hasil penangkapan pelaku HR hanya diamankan barang bukti alat hisap atau bong,” katanya.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba juga melakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku RN di Perum Kijang Kencana 4.
Ditangan pelaku turut diamankan barang bukti 2,5 butir ekstasi. Pelaku RN juga mengakui telah membeli ekstasi tersebut kepada pelaku DD.
“RN sudah tiga kali membeli ekstasi kepada DD. RN membeli hanya untuk konsumsi pribadi,” ucapnya.
Ia menegaskan, ketiga pelaku merupakan oknum PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri.
“Ketiga PNS di KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang dan Pemprov Kepri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku DD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan RN dan HR 127 ayat 1 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman empat tahun dan atau di rehabilitasi. (Sah)