Tanjungpinang (eska) – Pelaku pencurian di Perumahan Pondok Gurindam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pelaku pencurian diketahui berinisial ES berusia 36 tahun. Pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) pada Kamis (29/8/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul menjelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban.
Dari laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan.
“Personel Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku di parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura dan langsung lakukan penangkapan,” ujarnya, Sabtu (31/8).
Saat diinterogasi, lanjutnya, pelaku ES mengakui perbuatannya, kemudian menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumahnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni 10 kwitansi Pegadaian, 2 gelang emas anak, 2 cincin emas, 1 liontin emas, dan 2 pasang anting-anting.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan apakah ada orang di dalam.
“Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sah)