Bintan (eska) – Tim Gabungan berhasil meringkus pelaku perampokan dengan modus pecah kaca yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku bernama Roy Pablo Manurung ditangkap di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan pada Senin (30/9/24) sore.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan serta personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
Menurutnya, pelaku diamankan saat kendaraan yang digunakan terpantau berada salah satu Alfamart yang ada jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam.
“Pelaku Roy Fablo Marpaung yang sempat kabur dan hilang di hutan pulau Dompak Tanjungpinang kini berhasil kita amankan oleh tim gabungan,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (1/10).
Kapolres menambahkan keberhasilan penangkapan pelaku atas kerjasama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan serta masyarakat yang saling memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku telah kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Sah)