Tanjungpinang (eska) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pria Lanjut Usia (Lansia) 61 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santri TPQ yang masih anak-anak.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, dugaan pelecehan terhadap tiga korban yang masih anak anak itu erjadi pada Sabtu (21/9/24) sekira pukul 18.40 WIB.
Ketika itu korban yang masing masing berumur, 10, 10, dan 11 ini selesai melaksanakan solat maghrib di salah satu Masjid wilayah Tanjungpinang Timur.
Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid.
“Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu,” ujarnya, Senin (30/9/24).
Ia melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.
“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap tiga korban,” terangnya.
Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB.
“Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut.
“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya. (Sah)