Tanjungpinang (eska) – Kepolisian masih menindak lanjuti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia di Gang Pulau Pandan, yang terjadi pada 21 Agustus 2024 lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah periksa 5 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak memiliki kendala untuk mengungkap kasus itu.
“Pastinya kita akan bertindak secara profesional untuk mengungkap siapa pelakunya,” ungkapnya.
Dia meminta, jika masyarakat ada yang mendapati ataupun mengetahui jelas tentang pencurian tersebut, dapat melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang.
“Tentu untuk mengungkap sebuah kasus butuh kerjasama, jika masyarakat ada yang mengetahui boleh datang ke kami,” pungkasnya.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Raja Haji Fissabilillah, Gang Pulau Pandan, batu 5, Kota Tanjungpinang pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Akibat kejadian itu, seorang wanita bernama Maimunah (70) menderita luka yang cukup parah pada bagian wajahnya.
Korban juga mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp 18 juta akibat pencurian tersebut. (Mas)