Tanjungpinang (eska) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pembelian seragam sekolah yang tidak ditanggung oleh Pemprov Kepri. Pasalnya SMA/SMK di Kepri mengeluarkan aturan terkait mekanisme pembelian seragam tersebut.
Dilansir dari Hariankepri.com, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung mengatakan, jika aturan itu bukan kebijakan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, tapi murni merupakan kebijakan sepihak dari sekolah.
Agung menjelaskan, di progam seragam gratis tahun ajaran 2024/2025 ini Disdik Kepri hanya menyediakan dua pasang pakaian, yakni putih abu-abu dan seragam pramuka.
Sedangkan, untuk tiga pasang seragam lainnya, yakni batik, baju kurung, dan baju olahraga tidak disediakan dalam program seragam gratis tersebut.
“Senin nanti kita edarakan SE ke sekolah-sekolah. Bahwa untuk (mekanisme dan harga) tiga seragam itu harus dibahas terlebih dahulu antara sekolah dan wali murid,” ujarnya, Sabtu (20/7/24).
Agung menduga, mekanisme tersebut bisa terjadi karena, kebiasaan dari pihak sekolah. “Jadi kepala sekolah (Kepsek) langsung berinisatif untuk mengeluarkan aturan pembelian seragam tersebut. Itu sudah kami sampaikan ke sekolah, untuk dihentikan,” katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini Disdik Kepri sedang menyusun Surat Edaran (SE) terkait pembelian tiga pasang seragam sekolah untuk para siswa kelas X di tahun ajaran 2024/2025.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua menyampaikan, para orang tua mengeluhkan soal mekanisme pembelian seragam batik, baju kurung, dan olah raga.
Rudi menuturkan, menurut para orang tua mekanisme pembelian seragam yang disampaikan oleh pihak sekolah itu sedikit janggal.
Sebab, sekolah hanya memberikan formulir pemesanan seragam milik salah satu toko, di mana dalam formulir itu berisikan rincian jenis baju seragam beserta harganya.
Berdasarkan daftar harga yang tertulis di formulir itu, untuk mendapatkan ketiga seragam tersebut, para wali murid harus merogoh kocek sekitar Rp 940 ribu.
Dengan rincian, baju batik Rp 275 ribu, baju kurung Melayu Rp 275 ribu, dan baju olahraga Rp 260 ribu, serta jilbab dengan harga Rp 40 ribu.
“Kalau menurut saya ini memang janggal, karena harusnya yang bertanggung jawab untuk masalah seragam ini sekolah atau Disdik, bukan justru malah diserahkan ke toko. Untuk harganya juga itu perlu ada pembahasan lagi,” paparnya.
Menurut Politisi Partai Hanura ini, polemik ini bisa terjadi karena Disdik Kepri kurang masif dalam menyosialisasikan program seragam gratis ini.
Sehingga, para wali murid beranggapan jika program seragam ini, diperuntukkan bagi semua seragam. Namun, kenyataannya hanya dua seragam yang diberikan secara gratis dalam program ini.
“Kita minta Disdik Kepri segera menyelesaikan polemik ini dan untuk masalah harga seragam lain (batik, olahraga, dan kurung) yang harus dibeli oleh orang tua, itu juga harus dibahas. Supaya ada keseragaman,” tegasnya. (Haka/Lam)