BerandaDaerahPolda Kepri Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Amankan 3,93 Gram Sabu

Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Amankan 3,93 Gram Sabu

Batam (eska) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 2 pelaku narkoba di Kota Batam pada Kamis (22/8/24) lalu.

Kepala Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoto Wicaksono menyampaikan, barang bukti narkoba jenis sabu yang telah berhasil diamankan seberat 3,93 gram.

“Penangkapan terhadap MAS dan MR itu lakukan di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam,” ujarnya AKB Anggoto Wicaksono.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang membawa narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, usai penangkapan tersebut, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian dari hasil penyidikan, barang bukti yang diamankan 4 bungkus plastik bening berisi kristal sabu seberat 3,93 gram, 1 unit timbangan, dan 1 unit handphone,” tuturnya.

Saat ini, lanjut AKBP Anggoto Wicaksono, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas, atau dugaan peredaran narkoba di sekitar kita,” pungkasnya. (Mas)

Baca Juga:  Mensesneg Pratikno Pimpin Upacara Pemakaman MenPAN RB Tjahjo Kumolo

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink