Batam (eska) – Miris, seorang anak di bawah umur terjerumus dalam dunia prostitusi online yang beroperasi melalui forum diskusi di platform media sosial Kaskus. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil membongkar kasus eksploitasi anak ini dan menangkap pelaku yang berinisial P.S.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di forum “Batam Night Life!!! FR WP PH”. P.S, yang menggunakan akun “Pancalhalu” dengan terang-terangan menawarkan jasa prostitusi. Modus operandinya, P.S menawarkan katalog berisi foto dan informasi 26 perempuan, termasuk seorang anak berusia 17 tahun.
“Pelaku mengarahkan calon pelanggan ke WhatsApp setelah berkomunikasi di Kaskus. Ia mematok tarif Rp800.000 untuk ‘short time’ dan meminta pembayaran di muka,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melacak keberadaan P.S di sebuah tempat biliar di Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, smartphone, buku rekening, uang tunai Rp700.000, dan alat kontrasepsi.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Butet Lubis mengungkapkan, korban terjerumus karena tekanan ekonomi.
“Korban butuh uang untuk biaya hidup dan cicilan motor. Awalnya ia menolak ajakan pelaku, namun akhirnya tergiur,” ungkapnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pentingnya pencegahan.
“Orang tua harus memperhatikan anak-anaknya. Tanyakan asal-usul uang atau barang yang mencurigakan. Ini bentuk pengawasan untuk mencegah hal serupa,” tegasnya.
Zahwani menyampaikan, akibat perbuatannya itu, P.S pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tuturnya. (Pas)