BerandaHeadlinePolantas akan Tindak Pengendara Motor yang Hanya Pakai Sandal Jepit

Polantas akan Tindak Pengendara Motor yang Hanya Pakai Sandal Jepit

Jakarta (eska) – Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi baru saja memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Mengenai hal itu, Operasi Patuh 2022 mulai dilaksanakan pada hari ini. Perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru berdampak pada keselamatan bagi pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu,” tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022) seperti dilansir dari akuratnews.com.

“Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” sambungnya.

Menurut Kakorlantas, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan. Karena sandal jepit tak dapat melindungi bagian kaki pengendara motor.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelasnya.

Selain itu, Firman juga mengatakan, bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat, agar meneladani perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada” ucapnya.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja. Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.

Baca Juga:  Dewan Bintan Setujui Dua Raperda Untuk Dibahas Menjadi Perda

Firman menegaskan, operasi Patuh 2022 dimulai, Senin, 13 Juni 2022, hingga 26 Juni 2022. Ia juga menyebut tak ada tilang di tempat selama pelaksanaan Operasi Patuh. (red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink