BerandaHeadlinePNS Gagal Berangkat Haji Karena Tak Diizinkan Cuti oleh BKD

PNS Gagal Berangkat Haji Karena Tak Diizinkan Cuti oleh BKD

JAKARTA (eska) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat memberikan penjelasan, atas gagalnya seorang calon jemaah haji berangkat ke tanah suci.

Sebagai informasi, seorang calon jemaah haji bernama Arif Winanda Syafri, gagal berangkat menjalankan ibadah karena tak mendapatkan izin cuti.

Arif kata Guspardi merupakan pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar.

“Karena tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan,” ujar Guspardi saat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Guspardi menambahkan, berdasarkan informasi yang dia dapat, Arif gagal berangkat haji karena, yang bersangkutan di kabarkan baru saja ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Karena sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji, bisa saja menggunakan Cuti Besar.

“Namun syaratnya, PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa diajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali,” ungkap politisi PAN ini.

“Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji,” sambungnya.

Atas kejadian ini, Guspardi mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memenuhi syarat mengajukan Cuti untuk naik Haji.

Hal tersebut, dinilai perlu agar tidak ada kesan yang timbul di masyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji.

“Meski padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebagai informasi, dua calon jamaah haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci.

Baca Juga:  Siap Siap ASN Tanjungpinang! Pemko Berencana Merasionalisasi TPP Pegawai

Dari keduanya itu, satu di antaranya batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji, sedangkan satu orang lain yakni Arif Winanda Syafri gagal berangkat karena belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.

“Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS,” kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu (5/6/2022) seperti dikutip dari tribunnews.com. (red)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink