Bintan (eska) – Sesuai dengan perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Desa atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bupati Bintan Roby Kurniawan memperpanjang masa jabatan 180 Anggota Badan Permusyawaratan (BP) Desa se-Kabupaten Bintan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan itu dilaksanakan di Aula Bandar Seri Bentan Buyu, Kantor Bupati Bintan, Senin (9/9/2024).
Bupati Roby menyebutkan, perpanjangan Pengurus BP Desa itu yang awalnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Masa jabatan 8 tahun itu berlaku sejak terima SK oleh masing-masing pengurus, yakni periode 2020-2026 menjadi 2020-2028. ” ucapnya.
Roby berpesan kepada seluruh BP Desa agar meningkatkan kolaborasi dengan kepala desa (kades) serta pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan pengawasan setiap kebijakan serta program di masing-masing desa.
Mulai dari tahap pengusulan, perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan setiap program di desa baik fisik maupun pemberdayaan.
“Supaya setiap kegiatan di desa lebih transparan, akubtabilitas serta efisiensi dan efektif, guna mewujudkan Bintan lebih baik lagi ke depannya,” imbuhnya. (Lam)