Bintan (eska) – Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukan oleh tersangka Acil (28) beserta tiga rekannya yang masih dibawah umur di wilayah Kecamatan Bintan Utara, rentan waktu Januari hingga Februari 2025 ini.
Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan tersangka Ahmad Andrean alias Acil ini pernah menjadi narapidana kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.
“Tersangka Acil ini merupakan residivis kasus narkoba di Bintan,” ujar Iptu Fikri Rahmadi, saat rilis kasus curat motor, di Kantor Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/2/25).
Iptu Fikri juga mengatakan, Acil (28), bersama tiga tersangka lain yang masih di bawah umur, diantaranya inisial MGPRS (13), FT (13), dan MR (13) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, jo pasal 65 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Kasat.
Ia mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor metik merek Vario Techno 125 CC, dapat melaporkan ke Polres Bintan dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Kami imbau kepada pemilik motor Vario Techno 125 CC itu, agar melaporkan ke Polres Bintan,” ucapnya.
Fikri menambahkan, pihaknya berharap partisipasi warga terkait motor itu, agar proses hukum curat dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Mohon kiranya disampaikan ke kami, untuk dijadikan tambahan bukti dalam perkara itu,” tambahnya. (Run)
Recent Comments