spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanPermohonan KBB Soal Paslon Bupati Bintan Ditolak MK

Permohonan KBB Soal Paslon Bupati Bintan Ditolak MK

Bintan (eska) – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menggelar sidang pleno terbuka, Rabu (5/2/25) malam.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim MK, Suhartoyo, memutuskan perkara nomor: 217/PHPU.BUP/XXIII/2025, terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bintan tahun 2024, dengan pemohon Budi Prasetyo selaku Komunitas Bakti Bangsa.

Termohon KPU Bintan, dan pihak terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 1, Roby Kurniawan – Deby Maryanti, serta Bawaslu Bintan.

“Amar putusan, semua dalil pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima (ditolak) oleh MK RI,” tegas Suhartoyo, dalam sidang.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, atas putusan MK itu, pihaknya langsung menggelar rapat pleno penetapan Paslon Roby-Deby sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih untuk tahun 2025-2030, Kamis (6/2/25).

Sebelumnya, Haris menerangkan, materi permohonan pemohon tidak jelas (obsculur libel) di antaranya, membatalkan SK KPU Bintan nomor: 622, tentang hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bintan, Paslon nomor urut 1, Roby Deby, dan Kolom kososng nomor urut 2.

“Tapi, permohonan dari pemohon itu tidak dijelaskan secara rinci berapa angka suara dalam petitum angka 3 ,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Haris, tuduhan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada Bintan hanya 59,72 persen. Menurutnya, KPU Bintan telah melakukan berbagai skema sosialisasi secara masif dengan melibatkan berbagai pihak.

Di antara kegiatan yang dilakukan adalah, tatap muka dengan kelompok masyarakat, mendatangi keramaian. Selain itu, memberikan edukasi serta dialog kepada pemilih pemula ke sekolah-sekolah, sejumlah pondok pesantren, serta di kampus.

“Ajakan memilih melalui mimbar keagamaan di rumah ibadah, dengan bekerjasama Kementerian Agama. Lalu, kegiatan talkshow, pemasangan baliho/spanduk dan kegiatan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Sebelumnya, Sekdakab Bintan Ronny Kartika Ronny Kartika mengatakan, Pemkab Bintan telah melakukan rakor Mendagri Tito Karnavian terkait persiapan pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih hasil pilkada tahun 2024.

Hasilnya, Pasangan Roby-Deby, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan definitif beserta seluruh Kada lainnya se-Indonesia, jika sidang PHPU ditetapkan, bahwa gugatan terhadap KPU ditolak MK.

“Pak Mendagri menyatakan bahwa pelantikan Kada terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 ini,” imbuhnya. (run)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co