Tanjungpinang (eska) – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa depan Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau di Jalan MT Haryono Batu 3 Tanjungpinang, Selasa (17/9/24).
Belasan warga ini merupakan ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin, yang memiliki lahan di Pulau Ranoh, Kota Batam.
Salah seorang ahli waris, Azhar mengatakan, dalam demo itu pihaknya mendesak Kanwil BPN Kepri untuk bisa menjembatani pengembalian hak kepemilikan lahan yang berada di Pulau Ranoh.
Menurut Azhar, pihaknya memiliki lahan di Pulau Ranoh yang telah diklaim oleh PT Megapuri Nusantara dan PT Megapuri Lestari.
“Kami punya lahan sekitar 32 hektar sesuai surat yang kami punya,” ujar Cucu Ahli Waris Joyah Batin Nurdin ini.
Azhar mengungkapkan, sejauh ini keluarga besar ahli waris belum pernah memberi pinjam pakai apalagi menjual lahan tersebut ke siapapun.
Ia pun berharap Kanwil BPN Kepri dapat menyelesaikan masalah lahan tersebut. “Kami hanya minta hak kami dikembalikan,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, lahan milik keluarganya tersebut telah dibangun menjadi kawasan wisata.
“Kami sudah capek seperti ini, sejak tahun 2017 masalah ini tidak bisa terselesaikan. Baik BPN Kepri, Wali Kota Batam tidak pernah mengindahkan tuntutan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, akan menggelar demo ke Kementerian Agraria RI, Jakarta, jika Kanwil BPN Kepri tidak menyelesaikan tuntutan mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Kepri Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya pernah turun langsung ke lapangan melihat lahan yang dimaksud.
Dia mengungkapkan, saat turun lapangan Pulau Ranoh terdapat kebun kelapa yang ditanam oleh ahli waris.
Selain itu pihaknya juga menemukan pemakaman lama dari pada keluarga besar ahli waris.
“Memang saat kami turun, makam dan kebun kelapa itu berada di hutan produksi maupun di APL,” ujarnya.
Namun, kata dia, BPN Kepri tidak berani menyimpulkan siapa pemilik lahan sebenarnya di Pulau Ranoh tersebut.
Ia meminta kepada ahli waris untuk mempertanyakan kembali terkait kepemilikan alas hak, kepada lurah setempat.
Karena kata dia, bukti kepemilikan tanah berupa alas hak bukan produk BPN, sehingga BPN Kepri tidak bisa menyimpulkan itu tanah milik siapa sebenarnya.
Ia berharap Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang bisa mengambil sikap untuk menyatakan siapa sebenarnya yang menguasai tanah yang dipersoalkan ini.
“Apakah alas hak dari mereka (ahli waris) yang berdasarkan surat tebas dari tahun 1961. Atau surat alas hak yang diterbitkan lurah pada tahun lalu. Karena hanya lurah yang bisa menyimpulkan itu,” imbuhnya. (Sah)