BerandaDaerahPerkuat Tata Organisasi dan Peningkatan Pelayanan, Kejati Kepri Launching 4 Aplikasi

Perkuat Tata Organisasi dan Peningkatan Pelayanan, Kejati Kepri Launching 4 Aplikasi

Tanjungpinang (eska) – Kekaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melaunching empat aplikasi yang diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi dalam penegakan hukum di lingkungan Kejati, Kamis (18/7/24).

Keempat aplikasi ini ialah bagian integral dari program Rencana Aksi Perubahan (RAP) yang diikuti oleh para peserta Pendidikan Pelatihan Administrator Tahun 2024 dari Kejati.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Sufari mengatakan, dengan dilaunching aplikasi-aplikasi ini, diharapkan dapat berkomitmen untuk lebih dekat dengan masyarakat dan mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.

Ia juga memperkenalkan aplikasi untuk pelayanan masyarakat, pertama, Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT), menurut dia, Perkara Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, dirancang untuk melacak aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya SILAT, proses pelacakan aset menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan aset serta mempercepat pemulihan kerugian negara,” imbuhnya.

Selanjutnya ada Aplikasi Hukum Sinar Kepri, sebuah program penyuluhan dan penerangan hukum gratis dari pintu ke pintu bagi masyarakat miskin dan rentan.

Program ini dijalankan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan.

Kemudian, Aplikasi Sistem Informasi Restitusi (Si-Resti) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), aplikasi ini berfungsi untuk mengelola dan memantau restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang, yang dioperasikan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri.

“Dengan adanya Si-Resti, proses pengajuan dan pemberian restitusi menjadi lebih ter-struktur dan terpantau dengan baik, sehingga dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban secara lebih cepat dan tepat,” jelas Sufari.

Terakhir, Aplikasi Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan), yang dikelola oleh Bagian Tata Usaha Kejakti Kepri. Aplikasi ini bertujuan untuk mengelola persuratan dan undangan secara lebih efektif dan efisien. Dengan digitalisasi proses persuratan, diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit dan mempercepat alur komunikasi serta koordinasi antarbagian di lingkungan Kejati Kepri.

Baca Juga:  HBA Ke-64 Kejati Kepri Gelar Forkopimda Idol: Ansar Ahmad Juara 3

Peluncuran empat aplikasi ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau.

“Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan dan mengembangkan aplikasi-aplikasi ini demi tercapainya tujuan bersama, yaitu penegakan hukum yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (Lam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink