BerandaDaerahPerempuan 16 Tahun Ditangkap Karena Mencuri Motor Tetangga di Tanjungpinang

Perempuan 16 Tahun Ditangkap Karena Mencuri Motor Tetangga di Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang remaja berinisial JCT berusia 16 tahun.

Pelaku ditangkap lantaran mencuri kendaraan bermotor Honda Beat, milik tetangganya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

“Pelaku mengambil kunci motor korban yang tergantung di pintu, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah,” ujarnya, Jumat (20/9/24).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp17 Juta dan kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

Selanjutnya Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di  kosan Jalan DI Panjaitan, Batu 9 pada Selasa (17/9/24) kemarin.

“Kita langsung lakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Selain pelaku, lanjutnya, juga diamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Sah)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Pondok Gurindam Tanjungpinang

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink