Tanjungpinang (eska) – Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Salihin telah mengambil sumpah sebanyak 61 advokat dari Peradi DPC Batam, di Pengadilan Tinggi Kepri, Kamis (13/2/25).
Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto menyampaikan, bahwa sidang pengambilan sumpah 61 advokat kali ini merupakan yang perdana di Pengadilan Tinggi Kepri tahun 2025.
“Pengambilan sumpah ini berdasarkan pengajuan dari organisasi advokat, dan sidang kali ini merupakan yang pertama kalinya,” ungkapnya, Kamis (13/2/25).
Lebih lanjut, dia menegaskan, kepada seluruh advokat yang baru diambil sumpahnya, untuk tidak melanggar seluruh kode etik yang telah diberikan, termasuk berperilaku baik saat menjalani tugas.
“Dalam pengambilan sumpah ini merupakan pelayanan kami, tidak ada dipungut biaya sedikitpun. Sebagai advokat harus memahami kode etiknya, jangan sampai sama dengan yang pernah terjadi di Jakarta Utara beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Sementata itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari menambahkan, bagi para advokat yang baru di ambil sumpahnya untuk menjaga martabat seorang advokat yang baik.
“Advokat harus memahami kode etik dan memberikan pelayanan yang baik kepada kliennya, jangan sampai di langgar,” tegasnya.
Dari total 61 advokat yang telah diambil sumpahnya ini, kata dia, berasal dari seluruh wilayah yang ada di Provinsi Kepri.
“Jadi yang diambil sumpahnya hari ini tidak hanya berasal dari kota Batam dan Tanjungpinang saja, namun seluruh 7 Kabupaten/Kota di Kepri,” tambahnya. (bon)
Recent Comments