spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanPerdamaian Tercapai, Hasan Menanti Restorative Justice

Perdamaian Tercapai, Hasan Menanti Restorative Justice

Tanjungpinang (eska) – Malam itu, Minggu (13/4/2025), Hasan memilih kalimat yang sederhana namun sarat makna. Saat dihubungi seputarkita.co, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepri itu tak banyak berkomentar ihwal proses perdamaiannya dengan PT Espasindo Raya.

“Soal perdamaian ini, saya serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum saya,” ujarnya pelan.

Perdamaian yang dimaksud adalah penyelesaian kasus hukum yang menyeret namanya dalam dugaan pemalsuan surat tanah seluas 2,6 hektar di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kasus yang dimulai sejak April 2024 itu, kini akhirnya menemukan titik terang.

Namun, di balik pernyataan singkatnya, tersimpan sebuah kisah perjuangan dan penantian panjang.

“Yang pasti, untuk sampai ke sini prosesnya cukup panjang dan penuh perjuangan. Tapi, saya bersyukurlah,” katanya.

Jejak Panjang di Lorong Hukum

Kisah ini bermula saat Hasan masih menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Pada 2 April 2024, ia dipanggil oleh penyidik Polres Bintan sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan milik PT Espasindo Raya. Kala itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Camat Bintan Timur, periode 2014 hingga 2016.

“Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan.

Namun, hanya hitungan hari setelah pemeriksaan itu, badai datang. Pada 19 April 2024, Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia tak sendiri. Dua nama lain ikut terseret, Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman, petugas ukur lahan. Ketiganya diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah milik PT Espasindo Raya seluas 2,6 hektar.

Penetapan ini sontak membuat Hasan harus melepaskan jabatannya sebagai Pj Wali Kota. Tak sedikit pula yang menilai kasus ini sarat dengan nuansa politis.

Baca Juga:  Rumah di Mantang Ambruk ke Laut, BPBD Turun Tangan

Pada Juli 2024, ketiganya akhirnya ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan. Namun, setelah hampir sebulan lebih menjalani tahanan, Hasan dibebaskan menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra.

Meski telah bebas, status tersangka masih melekat erat. Berkas perkara mereka pun berulang kali dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Bintan, hingga dikembalikan ke penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi. Proses hukum ini seakan berjalan di tempat, tanpa kepastian.

Titik Balik di Kota Batam

Baru hampir setahun kemudian, secercah harapan muncul. Pada 11 April 2025, sebuah kesepakatan damai ditandatangani antara Hasan cs dan PT Espasindo Raya di Kota Batam.

Menurut Kuasa Hukum PT Espasindo Raya, Lucky Omega Hasan, perjanjian damai ini tercapai setelah pihak Hasan cs bersedia mengembalikan lahan yang disengketakan.

Salah satu klausul dalam perjanjian menyatakan bahwa PT Espasindo Raya mencabut laporan polisi terhadap ketiganya.

“Perkaranya sudah selesai dan laporan di Polres Bintan maupun Polda Kepri telah dicabut,” kata Lucky, kepada seputarkita.co, Minggu (13/4/2025).

Menanti Restorative Justice

Kini, proses hukum tinggal menunggu satu tahapan lagi, restorative justice (RJ). Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Ramadani menjelaskan bahwa RJ akan digelar dalam waktu dekat di Polres Bintan. Hasilnya kemudian akan dibawa ke Polda Kepri untuk gelar perkara penutup.

“Gelar perkaranya nanti akan digelar di Polda Kepri setelah proses RJ dilakukan,” kata Fikri singkat.

Bagi Hasan, babak panjang ini mungkin belum sepenuhnya usai. Namun, dengan perdamaian yang telah diteken dan jalan RJ yang mulai terbuka, akhir dari kisah penuh gejolak ini tampaknya sudah di depan mata.(Zul/Yul)

Baca Juga:  Rem Blong, Mobil JNT Terbalik di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co