Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku perampokan rumah warga Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Lorong II, Kelurahan Sei Jang.
Pelaku bernama Rian Setiawan (31) warga Tambelan, Kabupaten Bintan, diringkus pada Jumat (11/10/24) kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, tersangka melakukan perampokan rumah korban Maimunah (71) pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Dalam menjalani aksinya, tersangka berpura-pura jadi pengantar paket. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung mengambil barang berharga milik korban.
“Tersangka memukul korban hingga mengalami luka bonyok dibagian muka,” ujarnya, Senin (14/10/24).
Pelaku berhasil membawa kabur dua buah cincin, gelang emas, dan handphone. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp17-20 Juta.
Usai kejadian itu korban langsung menjual barang milik korban melalui media sosial Facebook dan selanjutnya bersembunyi di beberapa tempat di Pulau Bintan.
“Sejak kejadian itu pelaku ketakutan dan bersembunyi di beberapa tempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, pelaku mengaku uang hasil perampokan itu digunakan untuk modal menikah.
“Ada juga digunakan tersangka untuk judi online (Judol),” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Sah)