Tanjungpinang (eska) – Penumpang Pelantar Kuning yang hendak menuju Pulau Penyengat kini tak lagi dijamin asuransi.
Pasalnya, Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah memutus kontrak asuransi dengan operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat.
Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Kota Tanjungpinang, Nurul Subekti, menjelaskan pemutusan kontrak tersebut disebabkan oleh tunggakan pembayaran premi asuransi oleh pihak operator.
“Sudah lama juga tak bayar. Mereka sulit untuk membayarnya, maka dari itu lebih baik kita putuskan,” ungkap Nurul dilansir dari hariankepri.com, Sabtu (21/12/2024).
Nurul tidak merinci jumlah tunggakan tersebut, namun menyebutkan bahwa sebelumnya premi yang dibayarkan operator sebesar Rp6,5 juta per bulan, terlepas dari jumlah penumpang.
Akibat pemutusan kontrak ini, Jasa Raharja tidak lagi menanggung atau memiliki kewajiban untuk membayar santunan jika terjadi kecelakaan saat aktivitas pelayaran di Pelantar Kuning.
Sebagai alternatif, Nurul mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan penyeberangan ke Pulau Penyengat melalui Pelabuhan Kuala Riau.
Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri yang mengoperasikan pelabuhan tersebut, sehingga penumpang dijamin asuransi.
“Jadi kami imbau masyarakat bisa melalui Pelabuhan Kuala Riau, karena di situ sudah meng-cover asuransi,” ujarnya.
Biaya asuransi per penumpang sebesar Rp400 sudah termasuk dalam harga tiket.
“Memang berdasarkan undang-undang, setiap penumpang wajib membayar asuransi dari tiket yang dijual operator. Nantinya PT Pelabuhan Kepri yang menyetor ke Jasa Raharja,” pungkasnya.(Pas)
Recent Comments