Bintan (eska) – Seorang resedivis kasus narkotika inisial G alias D (42) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pelaku ditangkap kembali dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkotika pada Jumat (29/9/24).
“Tersangka kita tangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (5/9/24).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Dari pengeledahan tersangka diamankan barang bukti dua paket kecil sabu, dua paket ganja dalam plastik bening, dua unit timbangan digital, dan satu bundel plastik bening.
Tersangka, lanjutnya, mengaku barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang dengan harga Rp3 juta yakni sabu seberat 5,66 gram dan ganja seberat 1,67 gram.
“Sebagian barang haram itu sudah digunakan sendiri oleh tersangka sebelum ditangkap,” katanya.
Saat ini, tersangka G masih dilakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan S sedang dilakukan pengejaran.
“Penyidikan terus dilakukan dan pengejaran terhadap S juga sedang berlangsung,” tegasnya.
Selain itu dia mengungkapkan, tersangka G merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya tersangka menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pada tahun 2017 di Batam dan keluar tahun 2021.
Atas perbuatannya, tersangka G diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Sah)