Tanjungpinang (eska) – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kini dihuni 599 Warga Binaan (WB).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung, menyebut kasus perlindungan anak menjadi kasus paling dominan yang menghuni lapas itu yakni sebanyak 246 orang, disusul oleh kasus narkotika yang mencapai 192 orang.
“Selain itu ada 43 orang yang tersangkut kasus korupsi dan sisanya kasus pidana lainnya,” katanya, kepada seputarkita.co, Sabtu (12/4/2025).
Dari total 599 WB di lapas itu, lanjutnya, sebanyak 12 orang dijatuhi hukuman seumur hidup, dan 5 lainnya tengah menjalani vonis pidana mati.
“Untuk vonis seumur hidup dan mati rata-rata merupakan kasus narkoba dan ada satu kasus pembunuhan yang menjalani vonis hukuman mati,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pada momentum Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 453 orang menerima remisi khusus.
“Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya adalah warga binaan korupsi,” ungkapnya.
Untung menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai regulasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Keimigrasian (Kemenimpas).
“Pemberian remisi ini telah dilaksanakan secara resmi pada 28 Februari 2025 lalu,” jelasnya.(Yul)
Recent Comments