Jakarta (eska) – Pemerintah kembali akan mengatur penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), seperti BBM RON 90 atau Pertalite.
Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan petunjuk teknis mengenai pembelian BBM Pertalite.
“Sehingga nantinya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran kepada yang berhak,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok aturan tersebut dan tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun meski demikian Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Dirinya hanya mengatakan, bahwa aturan tersebut masih digodok. Ketika waktunya tiba, pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan tersebut.
“Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum bisa menjelaskan mengenai kriteria pembeli Pertalite itu. “Kriteria itu yang masih dibahas,” ungkap Irto kepada media.
Namun, ia membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah.
“Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto juga membenarkan adanya rancangan aturan tersebut. Ia mengatakan aturan ini akan direstui oleh DPR, supaya pemilik kendaraan mewah dan plat merah tidak menggunakan BBM bersubsidi.
“Upaya ini perlu segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” terang Mulyanto sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Meski begitu, Mulyanto belum bisa menjabarkan mengenai poin-poin dari aturan teknis pembelian BBM Pertalite itu.
Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp12.500 per liter.
Akibat jurang harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%. (red)