Tanjungpinang (eska) – Dinas Sosial Kota Tanjungpinang melakukan razia penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) diantaranya, gelandangan pengemis (gepeng), dan pengamen di beberapa titik wilayah setempat, Rabu (3/7/2024) kemarin.
Penertiban ini dilakukan oleh Dinsos dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC), dan diawali dari lokasi Pasar Encik Puan Perak, Klenteng di wilayah pasar dan simpang lampu merah Pamedan Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati menyampaikan, gepeng, pengemis dan penjual tisu yang ditertibkan itu, merupakan warga yang masuk dalam kategori PPKS.
Ia menyebut, saat terjaring, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilalukan assessment oleh TRC Kota Tanjungpinang.
“Saat dibawa ke Satpol, mereka didata dan diberikan pengarahan terkait pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah penertiban ini, TRC akan melakukan koordinasi ke kelurahan, terkait bantuan yang diberikan.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri menyampaikan, sedikitnya ada 29 PPKS yang diterbitkan oleh TRC.
Menurutnya, 29 PPKS itu telah dilakukan pendataan dan pembinaan, dan dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran lagi, akan sidang tipiring,” sebutnya.(lam)