Batam (eska) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sedang mengkaji rencana pemungutan pajak atas kendaraan di perairan, termasuk kapal, sebagai sumber pendapatan daerah yang baru.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengizinkan pemerintah provinsi menarik pajak dari sektor tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan bahwa kajian ini masih dalam tahap awal dan akan disertai dengan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini diterapkan secara matang dan tidak berdampak negatif terhadap perekonomian daerah, khususnya sektor transportasi laut yang vital bagi mobilitas masyarakat,” kata Adi Prihantara, di Kota Batam.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Andi Mardianus, menambahkan bahwa pengenaan pajak terhadap kapal, terutama kapal penumpang, harus dilakukan dengan hati-hati.
Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap biaya operasional kapal, yang bisa berujung pada kenaikan tarif bagi penumpang.
“Kami tidak ingin kebijakan ini justru membebani masyarakat pengguna kapal. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan skema tertentu, misalnya pengurangan tarif pajak untuk kapal tertentu,” jelas Andi.
Sementara itu, untuk kapal yang bukan kapal penumpang, skema pajak akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dalam peraturan daerah.
Selain kajian di tingkat daerah, Pemprov Kepri juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan kebijakan ini. Pasalnya, regulasi mengenai kapal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
“Kami harus memastikan aturan yang kami terapkan selaras dengan regulasi nasional agar tidak terjadi tumpang tindih,” tambahnya.
Menurutnya, salah satu kendala dalam penerapan pajak kapal adalah menentukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk kapal. Tidak seperti kendaraan darat yang memiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan harga standar, harga kapal bervariasi tergantung pada perusahaan pembuatnya, meskipun memiliki bobot dan bentuk yang sama.
“Ini yang masih menjadi tantangan besar. Kami perlu menemukan formula yang tepat agar besaran pajak adil dan tidak merugikan pemilik kapal,” tandasnya.(zul)
Recent Comments