Tanjungpinang (eska) – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang hanya melakukan rehabilitasi 10 rumah tak layak huni (RTLH), dari sebelumnya ditargetkan sebanyak 100 unit rumah di daerah setempat.
“Tinggal 10 unit saja yang direhab dari 100 rumah,” ujar Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, Kamis (3/10/24).
Ia menyebutkan, jumlah rumah direhab itu ditetapkan setelah dilakukan evaluasi oleh TAPD karena masalah defisit anggaran Pemko.
Menurutnya, program rehab RTLH ini tinggal menunggu persetujuan dari Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal.
Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah membahas pelaksanaan program tersebut dengan Sekda Tanjungpinang Zulhidayat.
“Tinggal penetapan Pj, kalau setuju langsung kita laksanakan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, anggaran yang disiapkan untuk rehab RTLH ini sebesar Rp200 Juta.
Nantinya setiap rumah akan mendapat anggaran rehab sebesar Rp20 Juta, yang diperuntukkan untuk material bangunan Rp17,5 Juta dan upah Rp2,5 Juta.
“Yang perlu diketahui masyarakat, kita tidak menyerahkan uang, tapi material bangunan,” ujarnya.
Sedang untuk pekerja, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada penerima untuk menentukan. Namun dirinya berharap masyarakat setempat menjadi pekerja.
“Ini murni dilaksanakan masyarakat yang mendapatkan, istilahnya dari mereka untuk mereka,” imbuhnya. (Sah)