Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan program pembebasan sanksi denda Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 2 hingga 28 Desember 2024 mendatang.
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, program hapus denda administrasi ini bertujuan untuk memancing kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak.
“Program ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” kata Sekda, Selasa (3/12/24).
Zulhidayat menyebutkan, sampai saat ini realisasi pendapatan pajak hingga awal Desember ini mencapai Rp90 Miliaran dari target Rp100 Miliar lebih.
Menurutnya, program hapus denda serta pemutihan ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak PBB-P2, karena program ini tidak dilaksanakan setiap bulannya.
“Saya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan peluang keringanan dan pemutihan pajak PBB-P2 ini,” imbuhnya. (Sah)