Bintan (eska) – Sekdakab Bintan Ronny Kartika, menyampaikan, sejak Januari 2025 ada sebanyak 26 tenaga honorer Pemkab Bintan dirumahkan.
Ia menyebutkan, tenaga honorer yang dirumahkan itu dari sejumlah dinas badan di Lingkungan Pemkab Bintan. Di antaranya, RSUD Bintan Kijang, Sekretariat Daerah Bintan, Dinas PM Desa serta OPD lainnya.
Menurutnya, mereka dirumahkan karena tidak memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku. Yakni, di bawah 2 tahun masa kerja, harus nya di atas tahun itu, dan masuk dalam daftar data base.
“Mohon maaf. Sekali lagi mohon maaf lahir batin, karena kita tidak bisa akomodir dalam SK sebagai tenaga honorer mereka,” terang Ronny, di Gedung DPRD Bintan, Rabu (12/2/25).
Namun demikian, Pemkab Bintan berkomitmen untuk mengupayakan honorer yang dirumahkan itu, mendapat pekerjaan.
Pihaknya berencana untuk merekrut kembali bagi mereka yang mempunyai spesifikasi keilmuan teknis di bidang tertentu.
“Seperti mempunyai keahlian sopir mobil (drive), cleaning service, ada kemampuan bertugas sebagai sekuriti,” tuturnya.
Salah satu pola perekrutan adalah melibatkan perusahaan selaku pihak ketiga (Outsourcing) atau pun swakelola tipe I.
Hal itu, sambung Ronny, menjadi tugas BKPSDM dan OPD terkait untuk mempelajari skema serta melakukan desain sistem perekrutannya. Artinya, pelaksanaan itu harus sesuai hitungan kemampuan keuangan daerah.
“Agar teman-teman yang terdampak dirumahkan itu, masih ada tampung lapangan kerja ke depannya,” tambahnya.
Ronny berharap, pihaknya mendapat solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi oleh para honorer yang dirumahkan itu.
“Mudah-mudahan probelem-probelem yang kita hadapi itu, segera terurai ke depannya,” tutupnya. (run)
Recent Comments