Jakarta (eska) – Pemerintah akan menerapkan aturan, masyarakat yang membeli minyak goreng curah harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan diterapkan pada pertengahan bulan depan.
Saat ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu yang di mulai dari Senin (27/6/2022), yang bakal dilakukan selama dua pekan.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah,” sebutnya, Jumat (24/6/2022).
Recent Comments