Tanjungpinang (eska) – PT Pelindo Cabang Tanjungpinang memberlakukan larangan parkir inap di area Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mulai 18 Desember 2024 hingga 8 Januari 2025.
Penanggung Jawab Operasional Parkir Pelabuhan SBP, Rudi, mengatakan, kebijakan ini untuk mengoptimalkan kapasitas lahan parkir selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
“Mengingat tingginya arus kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan selama periode itu, maka kami terapkan larangan parkir inap agar aktivitas di pelabuhan tetap berjalan lancar,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak terkait di pelabuhan.
“Jadi, kami tidak ambil keputusan secara sepihak,” tegasnya.
Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, PT Pelindo telah memasang spanduk imbauan larangan parkir inap di pintu masuk pelabuhan.
Rudi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama.
“Kami meminta masyarakat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Mohon tidak memarkir kendaraan dalam waktu lama di area pelabuhan,” pungkasnya.(Bon)
Recent Comments